Konservasi merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana).
Konservasi juga dapat dipandang dari
segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba
mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi,
konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan
datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya,
konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
- Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
- Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
- Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
- Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).
Di Asia Timur, konservasi sumberdaya
alam hayati (KSDAH) dimulai saat Raja Asoka (252 SM) memerintah, dimana pada
saat itu diumumkan bahwa perlu dilakukan perlindungan terhadap binatang liar,
ikan dan hutan. Sedangkan di Inggris, Raja William I (1804 M) pada saat
itu telah memerintahkan para pembantunya untuk mempersiapkan sebuah buku
berjudul Doomsday Book yang berisi inventarisasi dari sumberdaya alam milik
kerajaan.
Kebijakan kedua raja tersebut dapat
disimpulkan sebagai suatu bentuk konservasi sumberdaya alam hayati pada masa
tersebut dimana Raja Asoka melakukan konservasi untuk kegiatan pengawetan,
sedangkan Raja William I melakukan pengelolaan sumberdaya alam hayati atas
dasar adanya data yang akurat. Namun dari sejarah tersebut, dapat dilihat
bahwa bahkan sejak jaman dahulu, konsep konservasi telah ada dan diperkenalkan
kepada manusia meskipun konsep konservasi tersebut masih bersifat konservatif
dan eksklusif (kerajaan). Konsep tersebut adalah konsep kuno konservasi yang
merupakan cikal bakal dari konsep modern konservasi dimana konsep modern
konservasi menekankan pada upaya memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam
secara bijaksana.
Sedangkan menurut Rijksen (1981),
konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya
konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.
Secara keseluruhan, Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang
pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya.
Di Indonesia, kegiatan konservasi
seharusnya dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat, mencakup
masayarakat umum, swasta, lembaga swadaya masayarakat, perguruan tinggi, serta
pihak-pihak lainnya. Sedangkan strategi konservasi nasional telah
dirumuskan ke dalam tiga hal berikut taktik pelaksanaannya, yaitu :
1. Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan (PSPK)
- Penetapan wilayah PSPK.
- Penetapan pola dasar pembinaan program PSPK.
- Pengaturan cara pemanfaatan wilayah PSPK.
- Penertiban penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.
- Penertiban maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
- Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
- Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (in-situ dan eks-situ konservasi).
3. Pemanfaatan
secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
- Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
- Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (dalam bentuk : pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, budidaya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar